Home / Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo

Selasa, 06 Agustus 2024 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah telah dilaksanakan  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.  Rapat dihadiri oleh

1. Wakil Bupati Sukoharjo

2. Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi, SH. MH (mewakili Kajari)

3. Forkopimda, Pimpinan & Anggota DPRD,

4. Sekretaris & Asisten Sekretaris Daerah

5. Perangkat Daerah, dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo


Dalam pembacaan Nota Penjelasan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Drs. H. Agus Santosa, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:.

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
  3. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  4. Keadaan darurat dan/atau
  5. Keadaan luar biasa.

Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan memperhatikan variabel-variabel sebagai berikut:

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Diterimanya Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0017684 perihal Penyampaian Draf Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 setelah APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sehingga berdampak pada pos pendapatan transfer dari pemerintah daerah harus disesuaikan. Selain itu pada pos Pendapatan Asli Daerah juga mengalami perubahan.

Pendapatan Asli Daerah, bertambah sebesar Rp92.561.742.693,00 atau naik sebesar 23,81%. Retribusi Daerah bertambah sebesar Rp87.132.316.500,00 atau naik 381,30%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan bertambah sebesar Rp10.250.867.636,00 atau naik 31,99%, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah berkurang sebesar Rp80.281.441.443,00 atau turun 59,34%. Pendapatan Transfer yang terdiri dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang tidak mengalami kenaikan atau tetap dan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah bertambah sebesar Rp43.429.201.000,00 atau naik sebesar 23,48%.

2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Pada pos Belanja Daerah bertambah sebesar Rp116.227.995.214,00 atau naik 5,00%. Penambahan belanja daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka:

  1. Menampung kembali kegiatan yang telah dilaksanakan dengan mekanisme mendahului Perubahan APBD;
  2. Pergeseran belanja dari sisa kontrak lelang pada penetapan APBD dan perubahan prioritas kegiatan; dan
  3. Hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk mendukung pelaksanaan urusan wajib.
  4. Terkait belanja daerah tersebut, penambahan dan pengurangan belanja dikelompokkan sebagai berikut:

Belanja Operasi, bertambah sebesar Rp64.824.977.670,00 atau naik 3,75% yang digunakan untuk Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp4.240.023.634,00 atau 0,44%; Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar Rp56.691.093.252,00 atau naik 8,63%; Belanja Subsidi sama dengan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024; Belanja Hibah bertambah sebesar Rp3.223.008.052,00 atau naik 3,42%; Belanja Bantuan Sosial bertambah sebesar Rp9.150.900.000,00 atau naik 197,77%.

Belanja Modal, bertambah sebesar Rp17.244.789.544,00 atau naik 7,37% diantaranya untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan yang menjadi prioritas Perangkat Daerah, yang bersifat wajib dan mendesak.

Belanja Tidak Terduga, berkurang sebesar Rp5.471.675.000,00 atau turun 53.59%, digunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Belanja Transfer, bertambah sebesar Rp39.629.903.000,00 atau naik 11,30%, terdiri dari Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan yang bertambah sebesar Rp39.629.903.000,00.

Pada pos penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK sebesar Rp233.237.051.521,00. Sedangkan pada Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 perkiraan SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp.250.000.000.000,00, sehingga terdapat penyesuaian sebesar Rp.16.762.948.479,00. Sedangkan pencairan dana cadangan dialokasikan sama dengan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024. Pada sisi Pengeluaran pembiayaan tidak terdapat perubahan, alokasi sama dengan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024.