Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Perkara Pencurian An. Devan Sabdana Putra Bin Sutiman
Pada hari Kamis 25 Januari 2024 pada pukul 11.30 wib s/d 12.00 Wib
bertempat di Aula Kejaksaan Negeri
Sukoharjo telah dilaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif (Restorative Justice) perkara pencurian an. Devan Sabdana Putra Bin
Sutiman yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362
KUHP.
Hadir dalam kegiatan tersebut:
a. Rini Triningsih, SH., M.Hum (Kepala
Kejaksaan Negeri Sukoharjo)
b. Tarni Purnomo, SH (Kasi Pidum Kejari
Sukoharjo)
c. Tigana Barkah Maradona SH (Jaksa
Penuntut Umum)
d. Bangkit sudagdio(Penyidik Polsek
Tawangsari)
e. Tersangka an. Devan Sabdana Putra Bin
Sutiman.
f. Korban an. Heru Hidayat Bin Lasimin
g. Keluarga tersangka.
h. Keluarga Korban.
i. Media Massa
Kasus posisi bahwa
tersangka Devan Sabdana Putra Bin Sutiman pada hari Senin tanggal 20 November
2023 sekitar 08.15 WIB di Penitipan sepeda milik saksi Waluyo alamat Dk.
Bangunasri Rt 003 Rw 002 Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari Kabupaten
Sukoharjo telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik
orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan
oleh tersangka Devan Sabdana Putra Bin Sutiman dengan cara tersangka mendorong
sepeda motor korban keluar area parkir menuju ke jalan ke arah selatan
meninggalkan lokasi kejadian selanjutnya tersangka menghidupkan sepeda motor
tersebut dengan cara mengkonsletkan kabel hingga mesin menyala. Setelah mesin
menyala kemudian tersangka menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengantarkan
surat lamaran kerja ke solo.
Alasan Penghentian Penuntutan :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan
tindak pidana
b.Tersangka sangat menyesali
perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban
c.Tersangka tidak mepunyai penghasilan
karena tidak bekerja dan dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu
d.Bahwa motif tersangka melakukan
perbuatan pencurian tersebutkarena sepeda motor tersebut untuk dipakai
mengantarkan surat lamaran kerja
Penyerahan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan No.: TAP-111/M.3.34/Eoh.2/01/2024 diserahkan oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang didampingi oleh Tarni Purnomo, SH selaku Kasi
Pidum dan Tigana Barkah Maradona, SH selaku jaksa penuntut umum dalam perkara
tersebut sekaligus pelepasan rompi tahanan pada tersangka, dilanjutkan dengan
proses jabat tangan antara korban dengan tersangka.
Bahwa kegiatan Restorative
Justice ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi hukum dalam memberikan
keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan dilaksanakannya kegiatan
restorative justice ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban serta
kepatuhan akan hukum bagi seluruh masyarakat. Kegiatan berjalan dengan aman,
lancar dan kondusif.