Home / Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Perkara Pencurian An. Devan Sabdana Putra Bin Sutiman

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Perkara Pencurian An. Devan Sabdana Putra Bin Sutiman

Pada hari Kamis 25 Januari  2024 pada pukul 11.30 wib s/d 12.00 Wib bertempat di Aula  Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara pencurian an. Devan Sabdana Putra Bin Sutiman yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

Hadir dalam kegiatan tersebut:

a. Rini Triningsih, SH., M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo)

b. Tarni Purnomo, SH (Kasi Pidum Kejari Sukoharjo)

c. Tigana Barkah Maradona SH (Jaksa Penuntut Umum)

d. Bangkit sudagdio(Penyidik Polsek Tawangsari)

e. Tersangka an. Devan Sabdana Putra Bin Sutiman.

f. Korban an. Heru Hidayat Bin Lasimin

g. Keluarga tersangka.

h. Keluarga Korban.

i. Media Massa

Kasus posisi bahwa tersangka Devan Sabdana Putra Bin Sutiman pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar 08.15 WIB di Penitipan sepeda milik saksi Waluyo alamat Dk. Bangunasri Rt 003 Rw 002 Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Devan Sabdana Putra Bin Sutiman dengan cara tersangka mendorong sepeda motor korban keluar area parkir menuju ke jalan ke arah selatan meninggalkan lokasi kejadian selanjutnya tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengkonsletkan kabel hingga mesin menyala. Setelah mesin menyala kemudian tersangka menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengantarkan surat lamaran kerja ke solo.

Alasan Penghentian Penuntutan :

a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

b.Tersangka sangat menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban

c.Tersangka tidak mepunyai penghasilan karena tidak bekerja dan dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu

d.Bahwa motif tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebutkarena sepeda motor tersebut untuk dipakai mengantarkan surat lamaran kerja

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No.: TAP-111/M.3.34/Eoh.2/01/2024 diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang didampingi oleh Tarni Purnomo, SH selaku Kasi Pidum dan Tigana Barkah Maradona, SH selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut sekaligus pelepasan rompi tahanan pada tersangka, dilanjutkan dengan proses jabat tangan antara korban dengan tersangka.  

Bahwa kegiatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi hukum dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan dilaksanakannya kegiatan restorative justice ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban serta kepatuhan akan hukum bagi seluruh masyarakat. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Lewati ke konten utama