Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Bahwa pada hari Senin, 07 Juli 2025 Pukul 11.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Oleh Penyidik Polres Sukoharjo Kepada JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen atas nama tersangka ZAENAL MUSTOFA. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tersangka Zaenal Mustofa berprofesi sebagai advokat asal Kartasura.
Kasus ini dilaporkan oleh Asri Purwanti yang juga berprofesi sebagai pengacara pada Februari 2023 yang lalu. Zaenal diduga memalsukan transkrip nilai Fakultas Hukum (FH) UMS untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke Universitas Surakarta (Unsa) di fakultas yang sama pada tahun 2008. Zaenal Mustofa akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2009 dan kini menjadi advokat atau pengacara. Dugaan pemalsuan transkrip nilai akademik dan tanda tangan Dekan FH UMS dikonfirmasi oleh Aidul Fitriciada Azhari. Kala itu, Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini memastikan tanda tangan yang tertera di dokumen transkrip nilai Zaenal Mustofa bukan tanda tangan dirinya. Tanda tangan di transkrip nilai itu berbeda jauh dengan tanda tangan yang kerap dibubuhkan di dokumen administrasi perkuliahan.